Pihak kepolisian terus menyelidiki kasus gadis berinisial F (14) yang dibawa kabur oleh tetangganya, pria berinisial W (41).
Polisi menduga pelaku memanipulasi korban agar mencintainya sehingga mau ikut dengannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengatakan, ada berbagai bujuk rayu yang dilakukan W terhadap F.
"Modus dari pelaku, yaitu dia memberikan perhatian, sehingga korban percaya, korban merasa pelaku memberi perhatian. Sehingga pada saat itu mau bersama-sama pelaku membawa motor milik orangtuanya dan kemudian dibawa pergi pelaku dari rumahnya," kata Arsya dalam siaran langsung akun instagram @polres_jakbar, Jumat (21/8/2020).
Bahkan, kepada korban, W mengaku akan menikahinnya.
Perkataan itu membuat korban luluh. Kemudian W membawa kabur F ke berbagai tempat.
Mereka terpaksa berpindah-pindah karena sadar sedang diburu polisi.
"Selama masa pelarian, barang milik korban dijual pelaku untuk membiayai kehidupan pelaku pada saat pelarian tersebut," ucap Arsya.
Di masa pelarian tersebut, tersangka berkali-kali berhubungan seksual dengan korbannya.
Lebih lanjut, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru membantah isu-isu yang mengatakan bahwa polisi tidak bisa menindak W karena sama-sama suka.
Dia menegaskan, W bisa diproses hukum karena F masih di bawah umur.
"Perlu saya jelaskan di dalam Undang-Undang perlindungan anak tidak ada suka sama suka. Anak-anak tetap dilindungi, dia belum cukup stabil untuk menyatakan suka kepada seseorang. Sekali lagi ini masih di bawah 14 tahun," ucap Audie..
Posting Komentar
Posting Komentar